Inilah Cara Menggugat Si Hidung Belang Jika Anak Tidak Diakui

Inilah Cara Menggugat Si Hidung Belang Jika Anak Tidak Diakui

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 09:59 WIB
Jakarta - Banyak lelaki hidung belang yang tidak mau mengakui anak yang lahir di luar nikah membuat anak-anak terlantar. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hal tersebut, kini anak-anak bisa mendapatkan hak keperdataan sehingga tidak bisa lagi terlantar. Namun bagaimana teknis hukum supaya anak-anak dapat hak-hak tersebut?

"Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan mengajukan gugatan perdata," kata praktisi hukum David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/2/2011).

Gugatan tidak diajukan ke Pengadilan Agama (PA). "Sebab PA menghukum perkara adalah berdasarkan adanya surat nikah," ungkap David.

Gugatan perdata di PN ada dua yaitu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Nah, untuk menggugat si hidung belang, pakailah gugatan PMH tersebut. "Kalau wanprestasi kan harus ada perjanjian dulu, tapi kalau ini kan karena ayah biologis ingkar," paparnya.

Nah, bila ibu ingin memenangkan perkara maka dia harus menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim. Bisa tes DNA, foto, surat tertulis, saksi dan sebagainya.

"Pengalaman saya, cukup dengan foto dan saksi. Tidak sampai tes DNA," papar pengacara konsumen yang pernah memenangkan kasus serupa ini.

Langkah terakhir meminta permohonan kepada majelis hakim supaya ayah biologis membiayai hak-hak anak. Seperti biaya sekolah, biaya hidup, biaya kesehatan dan sebagainya. Jumlah besarnya nilai tuntutan harus logis dan tidak mengada-ada.

David pernah memenangkan perkara gugatan ini jauh sebelum putusan MK, sekitar tahun 2002. Kala itu dia mendampingi kliennya yang merupakan istri siri seorang pria. Ayah biologis si anak yang kini duduk di kursi pemerintahan ini menggunakan bukti foto saaat ayah biologis tersebut menunggu anaknya lahir. Juga didukung dengan keterangan saksi terkait.

"Klien saya tidak perlu sampai tes DNA, cukup foto-foto terkait seperti saat ayah biologis tersebut menunggu anaknya melahirkan di rumah sakit," terang David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Jumat (17/2) MK membuat keputusan revolusioner. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.


(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads