"Mereka berdua sedang menghisap sabu," kata seorang perwira polisi di Polda Metro Jaya kepada detikcom, Sabtu (18/2/2012).
Perwira polisi yang meminta namanya tidak disebutkan itu mengatakan, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) di kamar 501 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan Ayung itu. Kelimanya kini sudah ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto membenarkan soal penangkapan John Kei terkait pembunuhan tersebut.
"Iya, soal itu (pembunuhan Ayung)," kata Toni singkat.
(mei/mad)