"Dari data yang ada di saya hanya 1 yaitu dari FPI tahun 2010 sebanyk 29 kasus dan pada tahun 2011 itu 5 kasus. Sedangkan untuk tahun 2012 belum saya masukkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan Jumat (17/02/2012).
Menurut dia, aksi kekerasan yang dilakukan FPI dari data-data tersebut semuanya terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara peran Polri hanya memberikan masukan saran ke Kemendagri dan dari aspek hukum Ketua Mahkamah Agung, sedangkan di lingkup daerah Gubernur, Bupati, walikota,
Dari peraturan yang berlaku saat ini Untuk ormas yang sudah sering melakukan tindak kekerasan akan dilakukan dua tindakan yaitu pembekuan dan pembubaran terhadap organisasinya sementarta individunya kita proses hukum.
"Dua tindakan seperti pembekuan dan pembubaran akan dilakuakan setelah melalui peringatan-peringatan lisan maupun tertulis hingga memanggil ormas yang bersangkutan," ungkapnya.
(arb/gah)