"Ini niatnya dia mau 'ngelewatin' temannya. Dia sudah bawa pisau kakaknya dari rumah. Terus rencana mau nusuk di perumahan itu," kata Kapolsek Limo Kompol Sukardi saat dihubungi detikcom, Jumat (17/2/2012).
Sukardi mengatakan, A dijerat pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini kondisi teman A, SM kritis di RS Fatmawati. SM baru saja dioperasi karena ditusuk hingga ususnya terburai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika SM meninggal dunia, A akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, A tega menusuk SM karena kepergok mencuri HP milik orangtua SM. SM meminta A agar mengembalikan HP tersebut. Namun bukannya mengamini permintaan SM, A malah menjual HP tersebut. SM pun melaporkan A ke pihak sekolah mereka. Hingga saat ini A belum ditahan.
(gus/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini