"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan minggu lalu. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Menurut Rikwanto, 3 tersangka kasus ini yakni M Syafii, Mulus Sanjaya, dan Firdaus Buing Abubakar. Alat bukti untuk menjerat ketiga tersangka yakni huruf-huruf di kantor Kemendagri yang sudah copot ada 18 buah, lampu sorot pecah akibat lemparan batu tersangka, dan batang besi sebagai alat melakukan perusakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan, hanya diminta wajib lapor. "Nggak ditahan karena yang bersangkutan ada kemungkinan kooperatif dan wajib lapor," ujarnya.
Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1) untuk menolak pembatalan Perda Miras. Massa kemudian melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk. Pihak Kemendagri melaporkan FPI atas insiden tersebut.
(gus/nrl)