Berkas Kasus Perusakan Kemendagri oleh FPI Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Perusakan Kemendagri oleh FPI Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 16:11 WIB
Jakarta - Berkas kasus perusakan kantor Kemendagri yang dilakukan oleh anggota FPI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas 3 tersangka kasus ini dikirim sejak minggu lalu.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan minggu lalu. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Menurut Rikwanto, 3 tersangka kasus ini yakni M Syafii, Mulus Sanjaya, dan Firdaus Buing Abubakar. Alat bukti untuk menjerat ketiga tersangka yakni huruf-huruf di kantor Kemendagri yang sudah copot ada 18 buah, lampu sorot pecah akibat lemparan batu tersangka, dan batang besi sebagai alat melakukan perusakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang dikenakan yaitu pasal 170 KUHP dan pasal 460 KUHP," ungkapnya. Pasal 170 ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana paling lama lima tahun enam bulan. Sedang pasal 460 mengatur tentang perusakan.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya tidak ditahan, hanya diminta wajib lapor. "Nggak ditahan karena yang bersangkutan ada kemungkinan kooperatif dan wajib lapor," ujarnya.

Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) berdemo di depan kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1) untuk menolak pembatalan Perda Miras. Massa kemudian melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk. Pihak Kemendagri melaporkan FPI atas insiden tersebut.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads