Demikian disampaikan, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (17/2/2012) di Pekanbaru. Menurut Adang, berkas pemeriksaan Firdaus terkait dugaan kasus pembohongan publik sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Walau belakangan Kejari Pekanbaru meminta untuk dilengkapi kembali berkas acara pemeriksaan, pihak Polresta Pekanbaru akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut. "Kasus ini masih kita gelar di Polda. Kita profesional saja. Kita lihat nanti saja," kata Adang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lebaran formulir, Firdaus hanya menyebutkan memiliki satu orang istri. Sedangkan laporan LSM ke Panwaslu Pekanbaru, Firdaus memiliki seorang istri muda di Jakarta dengan dua orang anak. Kasus kepemilikan istri kedua yang tidak dicantumkan dalam lembaran formulir calon walikota itu, dilaporkan ke Panwaslu Pekanbaru.
Atas laporan LSM tersebut, pihak Panwaslu melakukan investigasi ke Jakarta. Berdasarkan investigasi, jago partai Demokrat ini diduga kuat memiliki istri kedua.
Dari sini, kasus poligami ini dilaporkan ke KPUD Pekanbaru. Selanjutnya kasus pembohongan publik ini dilanjutkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akhrinya kasus ini pun bergulir di Polresta dan menetapkan Firdaus sebagai tersangka.
Firdaus dilantik pada 26 Januari 2012 lalu. Pada Pemilukada, ia berpasangan dengan Ayat Cahyadi dan didukung Partai Demokrat, PKS, dan Hanura.
(cha/try)