Kasus Pembohongan Publik Walikota Pekanbaru Tetap Dilanjutkan

Kasus Pembohongan Publik Walikota Pekanbaru Tetap Dilanjutkan

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 16:05 WIB
Pekanbaru - Sekalipun Firdaus MT telah terpilih menjadi Walikota Pekanbaru, bukan berarti kasus pembohongan publik saat Pemilukada dihentikan. Polresta Pekanbaru akan tetap melanjutkan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (17/2/2012) di Pekanbaru. Menurut Adang, berkas pemeriksaan Firdaus terkait dugaan kasus pembohongan publik sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Walau belakangan Kejari Pekanbaru meminta untuk dilengkapi kembali berkas acara pemeriksaan, pihak Polresta Pekanbaru akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut. "Kasus ini masih kita gelar di Polda. Kita profesional saja. Kita lihat nanti saja," kata Adang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Firdaus berstatus tersangka pemalsuan dokumen saat mencalonkan walikota. Firdaus dilaporkan LSM terkait tidak mencantumkan nama istri keduanya di Jakarta.

Dalam lebaran formulir, Firdaus hanya menyebutkan memiliki satu orang istri. Sedangkan laporan LSM ke Panwaslu Pekanbaru, Firdaus memiliki seorang istri muda di Jakarta dengan dua orang anak. Kasus kepemilikan istri kedua yang tidak dicantumkan dalam lembaran formulir calon walikota itu, dilaporkan ke Panwaslu Pekanbaru.

Atas laporan LSM tersebut, pihak Panwaslu melakukan investigasi ke Jakarta. Berdasarkan investigasi, jago partai Demokrat ini diduga kuat memiliki istri kedua.

Dari sini, kasus poligami ini dilaporkan ke KPUD Pekanbaru. Selanjutnya kasus pembohongan publik ini dilanjutkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). Akhrinya kasus ini pun bergulir di Polresta dan menetapkan Firdaus sebagai tersangka.

Firdaus dilantik pada 26 Januari 2012 lalu. Pada Pemilukada, ia berpasangan dengan Ayat Cahyadi dan didukung Partai Demokrat, PKS, dan Hanura.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads