"Kalau sampai ketahuan ada pungutan liar yang dilakukan di tempat saya, saya akan tidak tegas dengan mencabut izin kompetensinya," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, dalam diskusi transportasi umum di Hotel Millenium, Jl Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Menurut dia, pungutan liar terjadi apabila kedua belah pihak melakukan pelanggaran. "Lha yang melanggar juga bukan satu orang, melainkan ada kesepakatan pelanggaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
meminta bukti kepada YLKI.
"Saya tidak mau menyalahkan orang, jika ada yang bilang rata-rata pungutan liar berkisar Rp 20-25 triliun per tahun di transportasi jalan, saya pertanyakan. Itu Rp 25 triliun ada di mana," katanya di tengah sesi tanya jawab dengan wartawan perhubungan dan media pers lainya.
Kalau pungli terjadi di tempat dia menyelenggarakan izin angkutan antarkota, antarprovinsi, angkutan pariwisata, maka harus dicari tahu. Sedangkan kalau pungli ada di kabupaten, maka harus jelas di kabupaten mana.
"Kalau ada di tingkat provinsi ada di mana? Apa ada di tempat pengujian?" lanjutnya.
Sebelumnya, YLKI membeberkan data soal pungli angkutan umum yang masih
marak di masyarakat. Menurut YLKI, rata-rata pungli per tahun di Indonesia mencapai Rp 20-25 triliun.
(edo/mok)