Malinda Dee akan Gugat Citibank Secara Perdata

Malinda Dee akan Gugat Citibank Secara Perdata

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 15:05 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, akan menggugat Citibak secara perdata. Malinda merasa dirugikan karena tidak ada proteksi sama sekali dari bank tempatnya bekerja.

"Yang jelas kami akan menggugat kerena klien kami merasa sangat dirugikan. Malinda menjadi Relationship Manager selama 4 tahun tapi dia dijebloskan tanpa ada proteksi Citibank," kata kuasa hukum Malinda, Muara Karta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Muara menilai tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar tidak fair. Hal ini disebabkan ada beberapa saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan. "Gugatan perdatanya nanti disampaikan setelah vonis," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muara juga mempertanyakan mengapa uang hasil kejahatan Malinda dikembalikan ke Citibank. "Berarti Citibank yang telah melakukan kejahatan," sambungnya.

Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(nal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads