Berbelit-belit, Alasan Pemberat Malinda Dituntut 13 Tahun Bui

Berbelit-belit, Alasan Pemberat Malinda Dituntut 13 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 16 Feb 2012 14:06 WIB
Jakarta - Malinda Dee menunduk saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia hanya diam ketika JPU menyebut alasan pemberat sehingga dirinya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Yang menjadi pertimbangan, yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ujar JPU Tatang Sutarna, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Sedangkan hal yang meringankan adalah Malinda belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan barang bukti dikembalikan ke kas Citibank di antaranya Ferrari merah, mobil Mercedes, Hummer, Toyota Fortuner dan uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar," sambung Tatang di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal.

Kuasa hukum Malinda, Nopber Sianipar, menyatakan pihaknya akan mempersiapkan pledoi atau pembelaan. Malinda juga akan membacakan pledoinya sendiri.

"Kuasa hukum akan melakukan pembelaan, termasuk terdakwa akan melakukan pembelaannya sendiri. Karena banyak fakta-fakta yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan," kata Nopber.

Malinda hadir di persidangan dengan pakaian serba hitam, dari baju hingga kerudung. Dia tampil dengan gaya khasnya, yakni berkerudung dengan memamerkan poninya yang lebat. Selama tuntutan dibacakan, Malinda hanya menunduk. Sesekali dia mengipas-ngipaskan selembar kertas.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari dengan agenda pembacaan pledoi. Usai sidang, Malinda tidak berkata-kata. Dia langsung meninggalkan ruang sidang.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads