"Yang menjadi pertimbangan, yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ujar JPU Tatang Sutarna, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Sedangkan hal yang meringankan adalah Malinda belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan barang bukti dikembalikan ke kas Citibank di antaranya Ferrari merah, mobil Mercedes, Hummer, Toyota Fortuner dan uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar," sambung Tatang di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Gusrizal.
Kuasa hukum Malinda, Nopber Sianipar, menyatakan pihaknya akan mempersiapkan pledoi atau pembelaan. Malinda juga akan membacakan pledoinya sendiri.
"Kuasa hukum akan melakukan pembelaan, termasuk terdakwa akan melakukan pembelaannya sendiri. Karena banyak fakta-fakta yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan," kata Nopber.
Malinda hadir di persidangan dengan pakaian serba hitam, dari baju hingga kerudung. Dia tampil dengan gaya khasnya, yakni berkerudung dengan memamerkan poninya yang lebat. Selama tuntutan dibacakan, Malinda hanya menunduk. Sesekali dia mengipas-ngipaskan selembar kertas.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari dengan agenda pembacaan pledoi. Usai sidang, Malinda tidak berkata-kata. Dia langsung meninggalkan ruang sidang.
(vit/nrl)