"Kemarin Dewan Pembina (SBY) mendengar informasi tersebut dan langsung merespons. Beliau meminta pergeseran itu dibatalkan, karena kebijakan itu sama sekali tidak cerdas," kata Ketua DPP Andi Mallarangeng di sela acara ASEAN Law Associaton di BICC Nusa Dua, Kamis (16/2/2012).
Andi menyatakan Angie yang tersandung kasus hukum, tidak sepatutnya ditempatkan di Komisi III yang membidangi masalah hukum. Sebab itu, pembatalan pergeseran posisi itu harus segera dilakukan. Namun hingga kini, posisi Angie belum ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY, lanjut Andi, memerintahkan DPP dan FPD segera mengoreksi kebijakan itu. DPP dan FPD harus jeli agar pergeseran itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari
Mengenai advokasi hukum terhadap Angie, Andi memastikan hal itu akan ditangani DPP. Namun ia tidak menyebut proses atau model advokasinya. "Untuk itu (advokasi), diserahkan ke DPP," tutup Andi.
(try/nrl)