Buldozer cs Dikenai Pajak, Pengusaha Gugat UU ke MK
Kamis, 16/02/2012 10:07 WIB
Jakarta
Sepeda motor dan mobil dikenai pajak sudah lumrah. Tetapi jika alat berat seperti buldozer, backhoe, dumptruck, grader, traktor dikenai pajak, pengusaha pun meradang karena alat berat tersebut tidak menggunakan jalan umum layaknya kendaraan lain.
Oleh sebab itu, para pengusaha mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta UU Pajak atas alat berat tersebut dicabut.
"Kami keberatan dengan penarikan pajak terhadap alat-alat berat," kata kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin, kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Para pemohon yang mengajukan keberatan adalah 7 pengusaha alat berat yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Mereka menguji Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka yang menguasai alat-alat berat dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen. UU tersebut mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor, padahal dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 18/1997, alat-alat berat bukan kendaraan bermotor.
"Karena alat-alat berat tidak menggunakan jalanan umum. Namun punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek," papar Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, jika kendaraan menggunakan jalan umum yang harus diperbaiki oleh negara maka wajar pemilik kendaraan harus membayar pajak. Namun pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tak wajar karena tidak ada dasar alasan pengenaan pajak.
"Alat berat juga tidak dioperasikan terus-menerus, hanya tergantung jangka waktu kontrak proyek," papar Ali.
Seharusnya yang bisa dikenakan pajak adalah hasil produksi karena alat-alat berat bagian dari alat produksi. Kalau tetap dikenakan, maka terjadi pajak ganda karena pengusaha telah membayar PPN dan Pajak Penghasilan Badan.
Kasus ini masih berlangsung di MK. "Kami menilai pengaturan norma penarikan pajak ini melanggar konstitusi yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," ungkap Ali.
(asp/nrl)
Oleh sebab itu, para pengusaha mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta UU Pajak atas alat berat tersebut dicabut.
"Kami keberatan dengan penarikan pajak terhadap alat-alat berat," kata kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin, kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Para pemohon yang mengajukan keberatan adalah 7 pengusaha alat berat yaitu PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato. Mereka menguji Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan dalam UU tersebut dianggap merugikan hak konstitusional mereka yang menguasai alat-alat berat dalam operasinya menggunakan roda atau motor dan tidak melekat secara permanen. UU tersebut mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor, padahal dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU 18/1997, alat-alat berat bukan kendaraan bermotor.
"Karena alat-alat berat tidak menggunakan jalanan umum. Namun punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek," papar Ali.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, jika kendaraan menggunakan jalan umum yang harus diperbaiki oleh negara maka wajar pemilik kendaraan harus membayar pajak. Namun pengenaan pajak terhadap alat-alat berat tak wajar karena tidak ada dasar alasan pengenaan pajak.
"Alat berat juga tidak dioperasikan terus-menerus, hanya tergantung jangka waktu kontrak proyek," papar Ali.
Seharusnya yang bisa dikenakan pajak adalah hasil produksi karena alat-alat berat bagian dari alat produksi. Kalau tetap dikenakan, maka terjadi pajak ganda karena pengusaha telah membayar PPN dan Pajak Penghasilan Badan.
Kasus ini masih berlangsung di MK. "Kami menilai pengaturan norma penarikan pajak ini melanggar konstitusi yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945," ungkap Ali.
(asp/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 12:05 WIB
Raut Muka Datar Keluarga Usai Melihat Jasad Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 12:03 WIB
Paranoid, Pecandu Sabu Tembak Anggota TNI di Kebon Jeruk
-
Selasa, 22/05/2012 12:00 WIB
Diusulkan Jadi Capres 2014, Ibu Ani: Tak Tepat Waktunya Tanya Itu
-
Selasa, 22/05/2012 11:57 WIB
Nurhayati Jabat Ketua FPD, Pasek Gantikan Benny Jadi Ketua Komisi III ?
-
Selasa, 22/05/2012 11:56 WIB
BK DPR Selidiki Dugaan Kasus Asusila Ketua Fraksi Hanura
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
671 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,790.000
- Rp 471.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
