"Kartu akses itu kan simbolis saja. Anggota komisi III tanpa kartu akses tetap punya kewenangan 24 jam. Jadi dalam pengawasan tetap boleh melakukan sidak,"ujar Tjatur kepada detikcom, Kamis (16/2/2012).
Bagi Tjatur, kartu akses tersebut sebenarnya hanyalah tanda pengenal. Ada atau tidak ada tanda pengenal tersebut, dipandang Tjatur tak masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kartu akses khusus yang dibagikan kepada anggota Komisi III DPR, tidak hanya untuk keperluan inspeksi mendadak ke rutan atau lapas. Tapi ke seluruh unit kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam konteks melakukan pengawasan, bukan urusan selain itu.
Demikian ungkap Patrialis Akbar selaku mantan Menkum HAM yang memberikan kartu akses khusus tersebut. Penjelasan ini terkait penjelasan M Nasir yang mengaku berbekal kartu tersebut dirinya berikut kuasa hukum M Nazaruddin mengunjungi kakaknya di Rutan Cipinang pada tengah malam.
"Fasilitas kartu khusus itu dibuat untuk mempermudah pengawasan yang efektif dan faktual. Niat saya membuat kartu itu jangan disalahgunakan," ujar Patrialis kepada detikcom, Jumat (10/2) lalu.
(van/fiq)