Staf Ahli Kapolri: PK Antasari Ditolak, Bukti Tidak Ada Rekayasa
Rabu, 15/02/2012 09:59 WIB
Antasari Azhar (andi/detikcom)
Terkait
Jakarta
Sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, seakan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tutup buku. Upaya hukum Antasari habis dan kini dia tinggal berharap remisi supaya bisa bebas lebih cepat dari waktu pidana yang ditetapkan yaitu 18 tahun penjara.
"Ini membuktikan 'rekayasa' kasus tersebut tidak ada," kata staf ahli Kapolri, Chairul Huda dalam pesan pendek yang dikirim dari Canberra, Australia kepada detikcom, Rabu (15/2/2012).
Tidak hanya itu, putusan MA tersebut juga membuktikan strategi litigasi dan non litigasi kubu Antasari yang dinahkodai oleh Maqdir Ismail tidak terbukti. Yaitu seperti argumen baju korban saat ditembak tidak bisa dihadirkan ke persidangan merupakan unsur rekayasa. Juga perbedaan peluru dan jenis pistol yang digunakan oleh eksekutor.
"Ini juga membuktikan bahwa strategi advokat Maqdir Ismail dan kawan-kawan 'keliru'," tambahnya.
Dengan selesainya proses hukum, maka alasan polisi menangkap mantan Ketua KPK tersebut terbukti, yaitu:
Pada 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41) yang mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang.
Akibat tembakan tersebut teman Antasari ini pun akhirnya meninggal dunia.
Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.
Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Lalu, polisi menangkap Sigid di rumah mewahnya, Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 April 2009. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari. Mengapa?
Antasari ingin menghabisi Nasrudin karena sering meneror dan memeras. Sebagai kartu As, Nasrudin mengancam akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Perselingkuhan ini terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.Ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik bagi diri pribadi maupun istri dari Antasari.
(asp/nwk)
"Ini membuktikan 'rekayasa' kasus tersebut tidak ada," kata staf ahli Kapolri, Chairul Huda dalam pesan pendek yang dikirim dari Canberra, Australia kepada detikcom, Rabu (15/2/2012).
Tidak hanya itu, putusan MA tersebut juga membuktikan strategi litigasi dan non litigasi kubu Antasari yang dinahkodai oleh Maqdir Ismail tidak terbukti. Yaitu seperti argumen baju korban saat ditembak tidak bisa dihadirkan ke persidangan merupakan unsur rekayasa. Juga perbedaan peluru dan jenis pistol yang digunakan oleh eksekutor.
"Ini juga membuktikan bahwa strategi advokat Maqdir Ismail dan kawan-kawan 'keliru'," tambahnya.
Dengan selesainya proses hukum, maka alasan polisi menangkap mantan Ketua KPK tersebut terbukti, yaitu:
Pada 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen (41) yang mengendarai mobil sedan BMW warna silver Nopol B 191 E, ditembak 2 orang tidak dikenal di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang.
Akibat tembakan tersebut teman Antasari ini pun akhirnya meninggal dunia.
Belakangan terungkap dua orang penembak tersebut adalah Heri Santosa dan Daniel. Dua eksekutor tersebut mendapat order dari Hendrikus. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Pengakuan Edo, dia mendapat perintah untuk membunuh korban dari mantan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wiliardi Wizar alias Willy.
Edo bisa bertemu Willy atas prakarsa Jerry. Edo diberi uang oleh Willy sebesar Rp 500 juta. Lantas Willy pun berkicau jika uang tersebut dari pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Lalu, polisi menangkap Sigid di rumah mewahnya, Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 April 2009. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari. Mengapa?
Antasari ingin menghabisi Nasrudin karena sering meneror dan memeras. Sebagai kartu As, Nasrudin mengancam akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin, Rani Juliani. Perselingkuhan ini terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008.Ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik bagi diri pribadi maupun istri dari Antasari.
(asp/nwk)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:30 WIB
Wanita Penerima Paket Ganja dari Belanda Dibekuk
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Kasus Hambalang, KPK Cekal Direktur Dutasari Citralaras Mahfud Suroso
-
Selasa, 22/05/2012 11:24 WIB
Ini Cara Menggulingkan Kepala Daerah yang Telah Divonis Tetap
-
Selasa, 22/05/2012 11:22 WIB
Buron KPK Anggoro Diduga Kuat Berada di China
-
Selasa, 22/05/2012 11:21 WIB
Diusung Partainya Jadi Capres, Wiranto Masih Pikir-pikir
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Priyo: Polri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kelompok Pengancam
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,087.000
- Rp 2,790.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
