Interpelasi Pengetatan Remisi, Akal DPR Lindungi Teman-temannya
Selasa, 14/02/2012 09:09 WIB
Jakarta
Sebanyak 86 anggota DPR mengajukan interpelasi (meminta penjelasan) tentang pengetatan remisi koruptor yang dirilis Kemenkum HAM. Langkah wakil rakyat itu dinilai sebagai upaya melindungi koruptor sebagai korban kebijakan itu.
"Para korbannya (koruptor) kebanyakan adalah teman-teman mereka sehingga secara sosiologis bisa dipahami sebagai upaya melindungi koruptor," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Ray menjelaskan, hak interpelasi seharusnya tidak perlu dilakukan. Dengan adanya interpelasi menandakan anggota DPR tidak pro pemberantasan korupsi.
"Itu berarti DPR tidak punya satu desain pemberantasan korupsi dan terkesan pro terhadap koruptor," tutur Ray.
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya.
86 Anggota DPR mengajukan interpelasi karena menilai pengetatan itu berlawanan dengan HAM. Mereka yang mengajukan antara lain Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Ahmad Muzani, Nasir Jamil, Lily Wahid, dan Effendi Choirie.
Sekadar diketahui, data sementara menunjukkan, sebanyak 42 anggota DPR terjerat korupsi dalam kurun waktu 2004-2011, sedangkan 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI.
(nrl/nrl)
"Para korbannya (koruptor) kebanyakan adalah teman-teman mereka sehingga secara sosiologis bisa dipahami sebagai upaya melindungi koruptor," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Ray menjelaskan, hak interpelasi seharusnya tidak perlu dilakukan. Dengan adanya interpelasi menandakan anggota DPR tidak pro pemberantasan korupsi.
"Itu berarti DPR tidak punya satu desain pemberantasan korupsi dan terkesan pro terhadap koruptor," tutur Ray.
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya.
86 Anggota DPR mengajukan interpelasi karena menilai pengetatan itu berlawanan dengan HAM. Mereka yang mengajukan antara lain Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Ahmad Muzani, Nasir Jamil, Lily Wahid, dan Effendi Choirie.
Sekadar diketahui, data sementara menunjukkan, sebanyak 42 anggota DPR terjerat korupsi dalam kurun waktu 2004-2011, sedangkan 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI.
(nrl/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Selasa, 22/05/2012 11:02 WIB
Psikolog: Jangan Lama-lama Melihat Jenazah Korban Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Priyo: Polri Harus Bertindak Tegas Terhadap Kelompok Pengancam
-
Selasa, 22/05/2012 10:50 WIB
Ultah ke-6, Bocah di Semarang Ngaku Disunat Jin
-
Selasa, 22/05/2012 10:42 WIB
Jenazah Korban Sukhoi Susana akan Disambut di Tanah Kelahiran
-
Selasa, 22/05/2012 10:38 WIB
Mendaki Puncak Gunung Padang
-
Selasa, 22/05/2012 10:12 WIB
Ini Proses Melihat Jenazah Korban Sukhoi Bagi Keluarga
-
Selasa, 22/05/2012 10:23 WIB
Tak Mampu Penuhi Hasrat Seksual Suami, Wanita Singapura Minta Cerai
-
Selasa, 22/05/2012 09:41 WIB
BK DPR Dengarkan Penjelasan Ahli Soal Video Porno Mirip Anggota DPR
-
Selasa, 22/05/2012 10:30 WIB
Adik Korban Sukhoi: Butuh Waktu untuk Nge-judge Why This Is Happen
-
670 Komentar
-
446 Komentar
-
348 Komentar
-
304 Komentar
Lapsus
Index »
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Kamis, 17/05/2012 09:18 WIB
Mukjizat yang Tak Terulang
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 471.000
- Rp 6,087.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer







Sending your message



_(baru).gif)

_2.gif)
(2).gif)
