"Para korbannya (koruptor) kebanyakan adalah teman-teman mereka sehingga secara sosiologis bisa dipahami sebagai upaya melindungi koruptor," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Ray menjelaskan, hak interpelasi seharusnya tidak perlu dilakukan. Dengan adanya interpelasi menandakan anggota DPR tidak pro pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya.
86 Anggota DPR mengajukan interpelasi karena menilai pengetatan itu berlawanan dengan HAM. Mereka yang mengajukan antara lain Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Ahmad Muzani, Nasir Jamil, Lily Wahid, dan Effendi Choirie.
Sekadar diketahui, data sementara menunjukkan, sebanyak 42 anggota DPR terjerat korupsi dalam kurun waktu 2004-2011, sedangkan 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI.
(nrl/nrl)