Interpelasi Pengetatan Remisi, Akal DPR Lindungi Teman-temannya

Interpelasi Pengetatan Remisi, Akal DPR Lindungi Teman-temannya

- detikNews
Selasa, 14 Feb 2012 09:09 WIB
Jakarta - Sebanyak 86 anggota DPR mengajukan interpelasi (meminta penjelasan) tentang pengetatan remisi koruptor yang dirilis Kemenkum HAM. Langkah wakil rakyat itu dinilai sebagai upaya melindungi koruptor sebagai korban kebijakan itu.

"Para korbannya (koruptor) kebanyakan adalah teman-teman mereka sehingga secara sosiologis bisa dipahami sebagai upaya melindungi koruptor," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).

Ray menjelaskan, hak interpelasi seharusnya tidak perlu dilakukan. Dengan adanya interpelasi menandakan anggota DPR tidak pro pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu berarti DPR tidak punya satu desain pemberantasan korupsi dan terkesan pro terhadap koruptor," tutur Ray.

Interpelasi muncul menyusul Surat Edaran Dirjen PAS yang mengatur pengetatan Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme. Kemenkum HAM beralasan korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya.

86 Anggota DPR mengajukan interpelasi karena menilai pengetatan itu berlawanan dengan HAM. Mereka yang mengajukan antara lain Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Ahmad Muzani, Nasir Jamil, Lily Wahid, dan Effendi Choirie.

Sekadar diketahui, data sementara menunjukkan, sebanyak 42 anggota DPR terjerat korupsi dalam kurun waktu 2004-2011, sedangkan 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI.


(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads