"Saya belum melihat secara pasti bagaimana konstruksinya. Tapi masalah penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan, kita juga akan gunakan untuk kasus lainnya," kata Abraham di Jakarta, Senin (13/2/2012).
Abraham mengatakan pihak-pihak yang menerima uang Nazaruddin juga kemungkinan bisa dijerat dengan pasal yang sama. "Oh iya tentu sangat bisa. Masuknya di situ," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/aan)