Abraham Pastikan KPK Juga Gunakan UU Pencucian Uang di Kasus Lain

Abraham Pastikan KPK Juga Gunakan UU Pencucian Uang di Kasus Lain

- detikNews
Senin, 13 Feb 2012 15:05 WIB
Jakarta - Tidak hanya kasus Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan UU Pencucian Uang dalam kasus lainnya. Penerima duit Nazaruddin juga akan dijerat pasal yang sama.

"Saya belum melihat secara pasti bagaimana konstruksinya. Tapi masalah penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan, kita juga akan gunakan untuk kasus lainnya," kata Abraham di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Abraham mengatakan pihak-pihak yang menerima uang Nazaruddin juga kemungkinan bisa dijerat dengan pasal yang sama. "Oh iya tentu sangat bisa. Masuknya di situ," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang berkat data-data yang disuplai PPATK. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads