detikcom

Abraham Pastikan KPK Juga Gunakan UU Pencucian Uang di Kasus Lain

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 13/02/2012 15:05 WIB
Jakarta Tidak hanya kasus Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan UU Pencucian Uang dalam kasus lainnya. Penerima duit Nazaruddin juga akan dijerat pasal yang sama.

"Saya belum melihat secara pasti bagaimana konstruksinya. Tapi masalah penggunaan TPPU tidak hanya pada kasus Nazaruddin saja. Ke depan, kita juga akan gunakan untuk kasus lainnya," kata Abraham di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Abraham mengatakan pihak-pihak yang menerima uang Nazaruddin juga kemungkinan bisa dijerat dengan pasal yang sama. "Oh iya tentu sangat bisa. Masuknya di situ," tuturnya.

Juru bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang berkat data-data yang disuplai PPATK. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

(fjp/aan)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel