8 Kode Etik Hakim Dihapus MA, Peluang Antasari Azhar Bebas Tipis?
Senin, 13/02/2012 13:16 WIB
Antasari Azhar (dadang/reuters)
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim. Kode etik hakim inilah yang digunakan Komisi Yudisial (KY) untuk menghukum majelis hakim kasus Antasari Azhar skorsing 6 bulan karena dinilai tidak profesional dalam bersidang.
Dengan dihapusnya 8 kode etik ini maka majelis hakim yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji menjadi tidak bersalah. Apakah langkah MA ini untuk tetap menghukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 18 tahun?
"KY tidak berprasangka mengaitkan pengabulan ini dengan pengajuan PK Antasari," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
Putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK) Antasari santer berhembus akan diputus dalam pekan ini. Hal ini mengingat Ketua PK kasus Antasari adalah Harifin Tumpa yang akan pensiun pada 23 Februari, tepat di usia ke-70.
"Ketua majelis PK Antasari adalah Pak Tumpa yang segera pensiun. Jadi memang momentumnya 'kebetulan' berdekatan," papar mantan politisi PKB ini.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengaku tetap optimis kliennya bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan MA tersebut. Sebab, putusan pelanggaran kode etik hakim tidak masuk dalam novum PK.
"Saya mendengar, putusan PK akan diputus dalam minggu-mingu ini. Kami yakin klien kami bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan tersebut," ucap Maqdir.
Dalam novum PK poin 22 yang diajukan Antasari, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli forensik Abdul Mun’im Idris. Serta novum PK poin 24 yang menyatakan majelis hakim lalai dan khilaf karena tidak memaksa jaksa untuk menghadirkan baju yang digunakan korban Nasrudin Zulkarnaen ketika terjadi penembakan.
Lantas bagaimanakah akhir kisah mantan Ketua KPK Antasari? Kita tunggu putusan MA dalam minggu-minggu ini.
(asp/nwk)
Dengan dihapusnya 8 kode etik ini maka majelis hakim yang terdiri dari Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji menjadi tidak bersalah. Apakah langkah MA ini untuk tetap menghukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara selama 18 tahun?
"KY tidak berprasangka mengaitkan pengabulan ini dengan pengajuan PK Antasari," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Senin, (13/2/2012).
Putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK) Antasari santer berhembus akan diputus dalam pekan ini. Hal ini mengingat Ketua PK kasus Antasari adalah Harifin Tumpa yang akan pensiun pada 23 Februari, tepat di usia ke-70.
"Ketua majelis PK Antasari adalah Pak Tumpa yang segera pensiun. Jadi memang momentumnya 'kebetulan' berdekatan," papar mantan politisi PKB ini.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengaku tetap optimis kliennya bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan MA tersebut. Sebab, putusan pelanggaran kode etik hakim tidak masuk dalam novum PK.
"Saya mendengar, putusan PK akan diputus dalam minggu-mingu ini. Kami yakin klien kami bebas dan tidak terpengaruh dengan putusan tersebut," ucap Maqdir.
Dalam novum PK poin 22 yang diajukan Antasari, majelis hakim mengesampingkan keterangan ahli forensik Abdul Mun’im Idris. Serta novum PK poin 24 yang menyatakan majelis hakim lalai dan khilaf karena tidak memaksa jaksa untuk menghadirkan baju yang digunakan korban Nasrudin Zulkarnaen ketika terjadi penembakan.
Lantas bagaimanakah akhir kisah mantan Ketua KPK Antasari? Kita tunggu putusan MA dalam minggu-minggu ini.
(asp/nwk)
Baca Juga
- 8 Poin Kode Etik Hakim Dibatalkan, MA Adili Dirinya Sendiri
- Alasan MA Mencabut 8 Poin Kode Etik Hakim Terkait Kasus Antasari Azhar
- Kasus Antasari Azhar, MA Batalkan 8 Poin Kode Etik Hakim
- Mengenal Artidjo, Hakim Agung Yang Siap Hukum Mati Koruptor
- Hakim Agung: Pura-pura Sakit Trik Menghindari Jeratan Pasal Korupsi
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 17:17 WIB
Komwas PD Laporkan Penyerangan Anas dan Ibas di Ternate ke SBY
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:30 WIB
Survei: Mayoritas Warga DKI Tak Yakin Banjir Bisa Selesai dalam 3 Tahun
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 16:24 WIB
Pemprov Sumut Inventarisir 5 Calon Nama Bandara Kualanamu
-
Minggu, 27/05/2012 16:36 WIB
JK: SBY Sudah Pikirkan Baik Buruk Grasi Corby
-
Minggu, 27/05/2012 16:26 WIB
Tabrak Jakmania di Dekat Halte Halimun, TransJ Diamuk Massa
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
713 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
