Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif

Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif

- detikNews
Kamis, 09 Feb 2012 08:37 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Majelis hakim yang mengadili kasus ini harus mampu bersikap objektif meski tengah memeriksa koleganya sendiri.

"Hakim harus bisa bersikap objektif, jangan memandang tengah memeriksa siapa," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).

Hakim harus mampu mempertimbangkan segala fakta persidangan yang terungkap. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan dalam diri terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam juga meminta supaya tidak terjadi ketimpangan yang terlalu jauh antara putusan Syarifuddin dengan terdakwa lainnya, Puguh Wirawan. Sekedar mengingatkan, Puguh yang juga terjerat dalam kasus yang sama, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

"Supaya jangan terjadi disparitas yang jomplang sekali," tegas Imam.

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.

Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Jaksa membeberkan berbagai hal yang memberatkan dalam diri Syarifuddin. Tidak ada satu pun pertimbangan dari jaksa yang dianggap bisa meringankan hukuman Syarifuddin.

(mok/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads