"Hakim harus bisa bersikap objektif, jangan memandang tengah memeriksa siapa," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Hakim harus mampu mempertimbangkan segala fakta persidangan yang terungkap. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan dalam diri terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya jangan terjadi disparitas yang jomplang sekali," tegas Imam.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Jaksa membeberkan berbagai hal yang memberatkan dalam diri Syarifuddin. Tidak ada satu pun pertimbangan dari jaksa yang dianggap bisa meringankan hukuman Syarifuddin.
(mok/nvt)