Majelis Hakim Perkara Syarifuddin Diminta Bersikap Objektif
Kamis, 09/02/2012 08:37 WIB
Jakarta
Jaksa menuntut hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, Syarifuddin, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Majelis hakim yang mengadili kasus ini harus mampu bersikap objektif meski tengah memeriksa koleganya sendiri.
"Hakim harus bisa bersikap objektif, jangan memandang tengah memeriksa siapa," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Hakim harus mampu mempertimbangkan segala fakta persidangan yang terungkap. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan dalam diri terdakwa.
Imam juga meminta supaya tidak terjadi ketimpangan yang terlalu jauh antara putusan Syarifuddin dengan terdakwa lainnya, Puguh Wirawan. Sekedar mengingatkan, Puguh yang juga terjerat dalam kasus yang sama, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Supaya jangan terjadi disparitas yang jomplang sekali," tegas Imam.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Jaksa membeberkan berbagai hal yang memberatkan dalam diri Syarifuddin. Tidak ada satu pun pertimbangan dari jaksa yang dianggap bisa meringankan hukuman Syarifuddin.
(mok/nvt)
"Hakim harus bisa bersikap objektif, jangan memandang tengah memeriksa siapa," kata Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
Hakim harus mampu mempertimbangkan segala fakta persidangan yang terungkap. Termasuk hal yang memberatkan maupun meringankan dalam diri terdakwa.
Imam juga meminta supaya tidak terjadi ketimpangan yang terlalu jauh antara putusan Syarifuddin dengan terdakwa lainnya, Puguh Wirawan. Sekedar mengingatkan, Puguh yang juga terjerat dalam kasus yang sama, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Supaya jangan terjadi disparitas yang jomplang sekali," tegas Imam.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Jaksa membeberkan berbagai hal yang memberatkan dalam diri Syarifuddin. Tidak ada satu pun pertimbangan dari jaksa yang dianggap bisa meringankan hukuman Syarifuddin.
(mok/nvt)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 15:53 WIB
Merampas Motor di 21 Lokasi, Briptu Dirwanto Ditangkap di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Mercy Terbakar di Depan PIM 2, Lalin Sempat Macet
-
Minggu, 27/05/2012 15:43 WIB
Jelang Pilkada DKI, Foke Minta Petuah Jusuf Kalla
-
Minggu, 27/05/2012 15:39 WIB
Antrean Mobil Masuk ke Mal Macetkan Jalan Margonda Depok
-
Minggu, 27/05/2012 15:31 WIB
Salut! 100 Persen Siswa di Pulau Terluar Indonesia Lulus UN
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:56 WIB
3 Orang Tewas & 3 Kritis Dalam Pesta Miras Oplosan di Indramayu
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
677 Komentar
-
288 Komentar
-
255 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 901.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
