Rangkap Jabatan Mendag Dinilai Melanggar UU Kementerian Negara

Rangkap Jabatan Mendag Dinilai Melanggar UU Kementerian Negara

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2012 20:17 WIB
Solo - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, meminta Presiden segera menunjuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru menggantikan Gita Wirjawan yang saat ini menjabat Menteri Perdagangan. Dia menyebut rangkap jabatan itu sebagai pelanggaran UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Rangkap jabatan Menteri Perdagangan dengan kepala BKPM ini melanggar ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," ujar Aria Bima dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (7/3/2012).

Politisi PDIP tersebut menjelaskan, selain melanggar ketentuan perundangan, rangkap jabatan tersebut juga mengakibatkan kurang efektifnya tugas kepala BKPM. Terlebih jika mengingat mulai awal tahun 2012 ini, Indonesia menduduki status negara layak investasi (investment grade).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status layak investasi ini harus benar-benar dimanfaatkan BKPM untuk menarik investasi asing ke dalam negeri, terutama investasi yang menjanjikan banyak lapangan kerja baru, nilai tambah besar dan transfer teknologi bagi Indonesia," katanya.

(mbr/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads