"Ini semua masih dalam proses. Semua belum terbukti, jadi kita tidak boleh menyudutkan. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Humas Yayasan Puteri Indonesia (YPI), Ahmad R Subing , saat dihubungi detikcom, Jumat (3/2/2012).
YPI juga tidak buru-buru mencoret nama Angie sebagai penerima mahkota Putri Indonesia 2001. Sebab Angie juga melakukan banyak jasa pada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang memiliki cobaan dalam hidupnya. Apa yang dihadapi Angie saat ini juga merupakan cobaan. Karena itu sebagai teman di Yayasan Putri Indonesia, pria yang akrab disapa Ayi ini hanya bisa memberikan dukungan agar Angie sabar dan menyerahkan pada proses hukum.
"Putri itu saya rasa tetap saja Putri. Seperti Presiden, kalau sudah tidak jadi presiden dan jadi terpidana juga kan tidak dicabut presidennya. Tapi kami akan lihat dulu," sambung Ayi.
Selama ini, tambahnya, belum ada gelar Putri Indonesia yang dicabut. "Untuk Angie, tetap sabar, putusannya seperti apa. Apapun keputusan hakim, patuhlah pada hukum," kata Ayi.
Angie bersama Wayan Koster juga telah dicekal selama setahun. Meski memang Koster belum ditetapkan sebagai tersangka. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman Angie adalah 5 tahun penjara.
(vit/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini