"Hari libur nasional 2012 tidak berubah, tetap 14 hari. Sedangkan cuti bersama menjadi 6 hari yang tadinya 5 hari," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Penetapan cuti bersama ini ditandatangani pada 31 Januari 2012 oleh Menko Kesra, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Pertimbangan diubahnya keputusan bersama tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja sehinggga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar 6 hari cuti bersama tersebut:
18 Mei cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Kenaikan Isa Almasih
21 dan 22 Agustus cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Raya Idul Fitri
16 November cuti bersama karena berhimpitan dengan tahun baru Hijriah
24 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari hari Natal
31 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari tahun baru 2013
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini