"Untuk perkara-perkara kecil, dimana hati nurani MA? Ini batu ujian buat MA. Putusan ini tidak mencerminkan keadilan," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (31/1/2012).
Secara yuridis, putusan ii juga melanggar hukum. Sebab, putusan bebas PN Tangerang tidak bisa diajukan ke kasasi. "Dalam KUHAP, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Ini kok oleh jaksa diajukan kasasi," sesal doktor bidang ilmu pidana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa hanya berdasar yurisprudensi, lalu jaksa kasasi. Jaksa harus selektif memilih perkara maju seleksi. Ini masa cuma 6 piring, maju kasasi," tutur Hibnu.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Yaitu ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/mok)











































