"Budi Bowoleksono, Sekjen Kemlu dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Kamis (8/12/2011).
Berdasar informasi yang dihimpun, Budi telah hadir di KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Budi, hari ini KPK juga memanggil pejabat lain seperti Suhana, Kasubag penyiapan anggaran Kemenlu dan PNS di kementerian itu yakni Freddy Sirait dan I Gusti Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang diadakan dari kurun waktu 2004-2005.
Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Johan mengatakan, KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sejumlah 18 miliiar.
Sebelumnya, Sudjadnan yang juga mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Australia ini divonis oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama satu tahun dan delapan bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudjadnan terbukti terlibat dalam pencairan dana negara secara ilegal. Saat itu, dia masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri.
(fjr/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini