Anand Krishna Bebas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Anand Krishna Bebas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

- detikNews
Rabu, 30 Nov 2011 00:32 WIB
Jakarta - Majelis Hakim PN Jaksel yang membebaskan terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna, dinilai salah dalam menerapkan undang-undang. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah menyatakan kasasi tapi sekarang sedang menunggu putusan pengadilan untuk dapat mengumpulkan memori kasasi," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyudi, kepada detikcom, Selasa (29/11/2011).

Alasan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Masyudi, putusan itu belum putusan bebas, seharusnya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Selain itu, penerapan undang-undang oleh hakim juga tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim salah dalam menerapkan undang-undang, tidak sebagaimana semestinya," tambahnya.

Soal waktu, Masyudi mengaku belum memastikan. Ada kemungkinan tanggal 6 Desember 2011 mengingat pengajuan kasasi 14 hari setelah putusan hakim. Namun, resminya tetap menunggu putusan hakim.

"Kita tunggu saja. Semoga sudah diputuskan segera oleh hakim biar kita nggak repot ngurus memori kasasinya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Majelis Hakim, yang dipimpin Albertina Ho, menyatakan Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi.

(mad/mad)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads