"Kami sudah menyatakan kasasi tapi sekarang sedang menunggu putusan pengadilan untuk dapat mengumpulkan memori kasasi," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Masyudi, kepada detikcom, Selasa (29/11/2011).
Alasan pengajuan kasasi itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Masyudi, putusan itu belum putusan bebas, seharusnya melepaskan terdakwa dari tuntutan. Selain itu, penerapan undang-undang oleh hakim juga tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal waktu, Masyudi mengaku belum memastikan. Ada kemungkinan tanggal 6 Desember 2011 mengingat pengajuan kasasi 14 hari setelah putusan hakim. Namun, resminya tetap menunggu putusan hakim.
"Kita tunggu saja. Semoga sudah diputuskan segera oleh hakim biar kita nggak repot ngurus memori kasasinya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Majelis Hakim, yang dipimpin Albertina Ho, menyatakan Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi.
(mad/mad)