Pengadilan Malaysia itu menyatakan, kedua mantan pemimpin itu telah merencanakan, menyiapkan dan menginvasi Irak pada 19 Maret 2003 lalu sebagai pelanggaran Piagam PBB dan hukum internasional.
"Dakwaan itu terbukti tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah," demikian bunyi statemen media resmi dari Perdana Global Peace Foundation, pihak pengorganisir pengadilan tersebut seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (23/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Malaysia itu menekankan, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1441 tidak mengizinkan penggunaan kekerasan terhadap warga Irak. Namun dengan dalih serangan teroris 11 September 2001 dan senjata pemusnah massal Irak, AS dengan didukung negara-negara sekutu melakukan serangan ke Irak.
Dalam putusannya, hakim-hakim pengadilan juga menyebutkan bahwa AS semasa pemerintahan Bush telah merekayasa dokumen-dokumen supaya terlihat bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Namun para pemimpin dunia kemudian mengetahui kalau senjata pemusnah massal itu tak ada di Irak.
Denga putusan ini, pengadilan memerintahkan agar nama-nama Bush dan Blair dimasukkan ke dalam catatan kejahatan perang Komisi Kejahatan Perang Kuala Lumpur.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini