Pengadilan Malaysia Sebut Bush dan Blair Penjahat Perang

Pengadilan Malaysia Sebut Bush dan Blair Penjahat Perang

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 13:48 WIB
Kuala Lumpur - Mantan Presiden Amerika Serikat George W. Bush dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair dinyatakan bersalah atas "kejahatan terhadap perdamaian". Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Kejahatan Perang Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengadilan Malaysia itu menyatakan, kedua mantan pemimpin itu telah merencanakan, menyiapkan dan menginvasi Irak pada 19 Maret 2003 lalu sebagai pelanggaran Piagam PBB dan hukum internasional.

"Dakwaan itu terbukti tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah," demikian bunyi statemen media resmi dari Perdana Global Peace Foundation, pihak pengorganisir pengadilan tersebut seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Rabu (23/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para penjahat perang harus ditangani, dengan menghukum Bush dan Blair sesuai dakwaan. Vonis bersalah akan menjadi pemberitahuan bagi dunia bahwa para penjahat perang bisa lari namun pada akhirnya tak bisa bersembunyi dari kebenaran dan keadilan," demikian bunyi statemen terssebut.

Pengadilan Malaysia itu menekankan, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1441 tidak mengizinkan penggunaan kekerasan terhadap warga Irak. Namun dengan dalih serangan teroris 11 September 2001 dan senjata pemusnah massal Irak, AS dengan didukung negara-negara sekutu melakukan serangan ke Irak.

Dalam putusannya, hakim-hakim pengadilan juga menyebutkan bahwa AS semasa pemerintahan Bush telah merekayasa dokumen-dokumen supaya terlihat bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Namun para pemimpin dunia kemudian mengetahui kalau senjata pemusnah massal itu tak ada di Irak.

Denga putusan ini, pengadilan memerintahkan agar nama-nama Bush dan Blair dimasukkan ke dalam catatan kejahatan perang Komisi Kejahatan Perang Kuala Lumpur.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads