Bukan sekali ini saja tindakan Djanu dinilai kontroversial. Berdasarkan penelusuran detikcom, Djanu banyak menuai protes dan kontroversi sepanjang kariernya dalam memimpin sidang.
Saat masih menjadi hakim PN Surabaya, Dwi Djanuwanto dinilai menghukum ringan pengedar narkoba. Saat itu, dalam kasus terpidana Liely Tedjo Koesoemo dalam perkara kepemilikan 1001 ekstasi, 200 gram atau dua ons sabu-sabu. Djanuwanto memutus Liely 4 tahun penjara. Padahal Liely adalah seorang residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di PN Kupang, Djanu dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa. Saat itu dia menjadi ketua majelis hakim pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu.
Dalam perkara ini majelis memutus bebas, namun Djanu memilih disenting oppinion dengan menghukum 1 tahun penjara.
Dalam perkara inilah, Djanu dilaporkan meminta penari bugil dan meminta dibelikan tiket pesawat Kupang-Yogyakarta PP beberapa kali.
Ini dia Riwayat Pendidikan Dwi Djanuanto:
1. SD Muhammadiyah di Bantul Tahun 1968
2. SMPN Yogyakarta di Yogyakarta Tahun 1971
3. SMAN Yogyakarta Tahun 1974
4. SI UII di Yogyakarta Tahun 1983
5. S2 UII di Yogyakarta Tahun 2006
Riwayat Pekerjaan
1. Cakim PN Kebumen Tahun 1985
2. Hakim PN Putussibau Tahun 1987
3. Hakim PN Kalianda Tahun 1991
4. Hakim PN Rembang Tahun 1996
5. Hakim PN Klaten Tahun 1999
6. Wakil Ketua PN Purworejo
7. Ketua PN Purworejo Tahun 2003
8. Hakim PN Surabaya Tahun 2005
9. Hakim PN Kupang Tahun 2008
10. Hakim PN Yogyakarta Tahun 2010
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini