"Saya terharu dan berharap ini adalah kemenangan kita bersama," ujar Anand Krishna kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).
Anand yang mengenakan kemeja putih, tampak sumringah pasca Hakim Albertina Ho membacakan vonis bebasnya. Dia menyalami dan memeluk satu persatu tim penasihat hukumnya usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya muncul lagi hakim-hakim Indonesia yang membela keadilan," tuturnya.
Saat ditanya apa yang akan ia lakukan pasca divonis bebas, Anand mengaku akan istirahat panjang. Sebab, persidangan yang berlangsung lebih dari 1 tahun ini memang cukup menyita waktu dan tenaga pria berusia 54 tahun ini.
"Saya akan istirahat dulu. Berdoa," ucap Anand singkat.
Hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Majelis Hakim menyatakan, Anand tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap murid spiritualnya yang bernama Tara Pradipta Laksmi.
Oleh jaksa, Anand Krishna dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Anand dinilai bersalah melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual kepada salah satu 'muridnya', Tara.
Persidangan perkara Anand Krishna ini terbilang sangat panjang, karena berlangsung lebih dari 1 tahun akibat adanya pergantian seluruh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada awalnya. Pergantian ini disebabkan karena hakim sebelumnya diduga terlibat pertemuan dengan para saksi pelapor.
Alhasil, hakim pengganti yang ditunjuk Albertina Ho kemudian mengulang seluruh pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Padahal, harusnya jaksa tinggal membaca tuntutan.
(nvc/lia)