Luapan kegembiraan murid-murid Anand Krishna ini sampai membuat Ketua Majelis Hakim Albertina Ho berhenti membacakan amar putusan. "Tolong, harap tenang dulu," kata Albertina.
Puluhan pendukung Anand yang memadati ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/11/2011) langsung tenang. Namun raut muka bahagia masih terlihat jelas di wajah-wajah mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anand Krishna dituntut 2,5 tahun penjara. Pria tersebut didakwa dengan dua pasal yakni 290 dan 294 KUHP. Namun semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
(ken/vit)