Selain itu, audit internal yang dilakukan berkala dianggap tidak efektif sehingga praktik yang dilakukan Malinda dapat berlangsung bertahun-tahun.
Menanggapi itu, Vice President Coorporate Affair Citibank, Mona Monika menyatakan tidak sependapat. Menurutnya, Citibank selalu mengaudit dan melakukan investigasi internal serta secara kooperatif melaporkan hasilnya ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, katanya, Citibank juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait kemungkinan atasan Malinda selevel supervisor atau manajer ikut terlibat.
Kemungkinan itu dituduhkan Batara Simbolon karena sejauh ini, tersangka di internal Citibank baru sebatas teller yang hanya mampu memproses transfer maksimal Rp 300 juta. Sementara nilai transfer Malinda ke rekening penampung melebihi itu dan memerlukan persetujuan khusus dari supervisor.
βSejauh ini belum ada kemungkinan. Kalaupun nanti dalam penyelidikan pihak berwajib mengarah ke sana, kita serahkan ke pihak berwajib. Itu kalau ada kemungkinan loh ya,β tandas Mona.
(Ari/lrn)