Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman seperti dilansir Reuters, Minggu (24/7/2011). Dengan adanya keputusan ini, maka Korsel akan menjadi negara Asia pertama yang mengizinkan hukuman kebiri ini.
Hukum ini akan memberikan kekuasaan bagi para hakim menjatuhkan hukuman bagi para penderita gangguan seksual yang menyerang anak-anak di bawah 16 tahun, dengan pengebirian kimia. Pengebirian kimia ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis dan bisa bertahan sampai 15 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum ini mulai berlaku hari ini," ujar seorang pejabat di Kementerian yang enggan disebutkan namanya.
Dia menambahkan, ada lusinan pedofil yang akan dituntut tahun ini. Aturan ini mengundang protes keras dari organisasi HAM.
(nwk/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini