"Sudah tiga partai mendaftar. Tiga partai itu adalah Nasional Demokrat, Nasional Republik, dan Partai Persatuan Nasional," ujar Direktur Tata Negara Kemenkum HAM, Asyari Syihabuddin, kepada wartawan, Senin (25/4/2011).
Pihak Kemenkum sudah meminta agar Nasdem dan Nasrep segera diminta melengkapi berkasnya. Nantinya pihak Kemenkum segera melakukan verifikasi parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhir pendaftaran partai baru yaitu tanggal 22 Agustus 2011. Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada dua hari berikutnya.
Status badan hukum diberikan kepada partai politik apabila memenuhi persyaratan kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi. Selain itu partai harus memiliki separuh kepengurusan di kabupaten/kota dalam provinsi, dan seperempat kepengurusan tingkat kecamatan dalam kabupaten/kota.
(van/ndr)