Arga Tirta Kirana adalah Ibunda Alanda Kariza. Nah, dalam kisah jilid II ini ibunda Alanda ikut menjadi pesakitan bersama Wakil Direktur Bank Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century Darso Wijaya, dan Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata.
"Keeempatnya dikenakan pasal perbankan," kata Jaksa Penuntut Umum, Supardi seperti dalam dakwaan setebal 28 halaman di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (19/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keempat terdakwa juga diancam dengan pasal yang sama karena diduga keempatnya tidak megaburkan dan menyembunyikan pencatatan agunan.
Yang terakhir, keempatnya juga didakwa tidak melaksanakan langkah- langkah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Bank Century sehingga merugi Rp 75 miliar.
"Tindakan terdakwa diancam dengan Pasal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara," terangnya di depan Ketua Majelis Hakim, Marsudi Nainggolan.
Mereka diduga melakukan pencatatan palsu dengan membuat laporan fiktif transaksi penjualan 44 unit kavling tanah yang merupakan Agunan Yang Diambil Alih ( AYDA) milik Bank Cencury melalui PT Tirtamas Nusa Surya ( PT TNS) selaku pengelola AYDA dengan mengucurkan kredit tanpa bunga kepada PT TNS.
Atas dakwaan ini, Ibunda Alanda, Arga Tirta, menyangkal keras. "Ini yang bertanggungjawab seharusnya Robert Tantular. Ini juga masih ada satu dakwaan lagi yang belum diajukan," komentar Arga usai sidang.
(asp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini