KPK Diminta Dalami Proyek West Madura Offshore

KPK Diminta Dalami Proyek West Madura Offshore

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2011 17:01 WIB
Jakarta - Proyek West Madura Offshore (WMO) dikelola oleh perusahaan asing. Jika dibiarkan, dua puluh tahun ke depan ditengarai akan ada kerugian yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta untuk mendalami.

"Kami minta KPK segera menuntaskan ini dengan meminta keterangan dari Kementerian ESDM dan BP Migas," ujar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara setelah mengadukan dua lembaga itu kepada KPK di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/4/2011).

Dia menuturkan, pengelolaan blok migas ini dimulai pada 1981. Dalam kontrak, Pertamina mendapatkan 50 persen, sedangkan perusahaan asing Kodeco Energy Ltd mendapat 25 persen dan CNOOC mendapatkan 25 persen juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kontrak habis tanggal 7 Mei 2011. Diperkirakan, blok WMO itu masih menghasilkan 20 ribu barel minyak per hari, minimal selama 20 tahun. Ini pendapatannya sekitar Rp 120 triliun," terang Marwan yang menjadi Koordinator Indonesian Resources Studies (Iress).

Dia merasa aneh karena setelah kontrak berakhir, pemerintah tidak mengambil alih pengelolaan blok WMO. Sebaliknya, pemerintah memperpanjang kontrak dengan dua perusahaan asing itu, plus dua perusahan lain yakni PT Sinergindo Citra Harapan dan Purelink Investment Ltd.

"Kodeco dapat 12,5 persen, CNOOC 12,5 persen, Sinergindo 12,5 persen dan Purelink 12,5 persen. Sedangkan Pertamina 50 persen. Biarpun Pertamina sebesar itu, tapi operatornya adalah Kodeco. Kalau dibiarkan kerugian selama 20 tahun ke depan bisa mencapai Rp 10 triliun lebih," tutur Marwan yang didampingi anggota DPR, Effendi Choirie. Kedatangan mereka ke KPk ditemui oleh Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.

Dia mempertanyakan mengapa pemerintah masih memberikan hak pengelolaan blok migas itu pada perusahaan asing, padahal Pertamina masih sanggup. "Kami sudah bertemu pimpinan KPK dan mereka setuju menindaklanjuti kasus ini," tambahnya.

Menurutnya, perpanjangan ini tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Selain itu, perpanjangn ini dinilainya mempecundangi PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang diberi privilege oleh konstitusi untuk mengajukan permohonan mengelola blok.

Marwan berpendapat, Kementerian ESDM dan BP Migas memiliki peran dalam perpanjangan pengelolaan proyek di WMO. Karena itu untuk mendalami kasus ini, KPK perlu meminta keterangan dari kedua instansi ini.
Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut. "Kami akan telaah dan validasi laporan itu," ucap Johan.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads