"Ini karena ada kesempatan, lemah di sistem pengawasan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi, Rabu (6/4/2011).
Malinda memegang sekitar 500-an nasabah. Karena sudah dipercaya, dengan mudah dia memindahkan dana nasabah ke rekeningnya dan sejumlah perusahaan. Malinda juga bermodal blangko kosong meminta tanda tangan nasabahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malinda dibidik pasal penggelapan dan money laundering. Polisi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kalangan perbankan.
"Aturan dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku," tuturnya.
(ndr/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini