Sidang berlangsung di PN Medan, Jl. Pengadilan, Medan, Selasa (5/4/2011) sore. Di dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang dipimpin Karto Sirait mengatakan, terdakwa Ermaida Tambunan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap puluhan CPNS dan mendapatkan keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Tepat seusai Karto Sirait menutup sidang, Dewi yang duduk di dereten kursi pengunjung langsung berdiri mengejar dan menyerang Ermaida Tambunan. Dewi adalah anak Romi Sharmi Padang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dewi rupanya tidak rela Ermaida hanya di vonis dua tahun dan selama proses hukum tak pernah ditahan. Sedang ibunya, Romi Sharmi Padang, sempat meringkuk dalam tahanan selama sidang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewi yang kecewa lalu menuding Ermaida memberi suap kepada majelis hakim hingga dijatuhi vonis ringan. Karena uang suap pula Ermaida dia yakini tidak menjalani tahanan selama masa persidangan sejak awal Januari 2011 lalu.
Kemarahan Dewi sempat membuat ruang sidang menjadi heboh sebelum akhirnya dia diamankan oleh petugas keamanan. Tapi ketika Ermaida digiring polisi masuk mobil tahanan, lagi-lagi Dewi mencoba menyerangnya.
Kasus penipuan CPNS terjadi September 2010 lalu. Kepada para korbannya Ermaida dan Romi Sharmi Padang mengaku bisa memasukkan puluhan CPNS menjadi PNS di Kantor Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan menyerahkan uang puluhan hingga seratusan juta rupiah per orang.
Kedua terdakwa sempat menikmati keuantungan hingga ratusan rupiah dari 58 korban. Salah satu korbannya adalah Samalina Sianturi sebesar Rp 120 juta.
(rul/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini