Yusuf Supendi Coba Jerat Presiden PKS dengan Pasal ITE

Yusuf Supendi Coba Jerat Presiden PKS dengan Pasal ITE

- detikNews
Selasa, 29 Mar 2011 18:04 WIB
Jakarta - Yusuf Supendi akhirnya resmi melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada Mabes Polri atas tuduhan penyebaran fitnah. Dia mengngunakan aturan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.

"Kita kenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 29 UU no 11 2008 Informasi Transaksi Elektronik," kata Kuasa Hukum Yusuf, Ahmad Rifai usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifai mengatakan, pihaknya telah melampirkan 143 halaman yang isinya SMS bernada ancaman. Pesan SMS itu diterima pada periode Juni-Juli 2010.

"Ancaman Pasal 29 itu berat, sampai 12 tahun (penjara)," jelas Ahmad.

(ape/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads