Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.
"Kita kenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 29 UU no 11 2008 Informasi Transaksi Elektronik," kata Kuasa Hukum Yusuf, Ahmad Rifai usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (29/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman Pasal 29 itu berat, sampai 12 tahun (penjara)," jelas Ahmad.
(ape/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini