Berbicara kepada wartawan di Medan, Jumat (25/3/2011), Gatot Pujonugroho menyatakan, evaluasi itu akan mencakup semua sektor. Termasuk juga posisi Sekretaris Daerah, Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang baru saja dilantik.
“Penilaiannya berdasarkan kemampuan pimpinan SKPD mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang sudah disusun untuk masa satu tahun,” kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot Pujonugroho diangkat menjadi penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terhitung sejak 21 Maret 2011, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/P Tahun 2011 tertanggal 21 Maret 2011. Keppres No.15/P Tahun 2011 tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemdagri) Diah Anggraeni, kepada Gatot Pujo Nugroho di Kantor Mendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/2011).
Pengangkatan sebagai Pj Gubernur itu karena Gubernur Syamsul Arifin saat ini berstatus tersangka, dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lngkat. Syamsul ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dititipkan di Rutan Salemba. Sementara berada di tahanan, Syamsul masih sempat merombak ‘kabinet’-nya di Sumut dalam beberapa bulan terakhir.
(rul/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini