Polres Kampar Tahan Kepala BRI Terkait Transfer Fiktif Rp 1,6 M

Polres Kampar Tahan Kepala BRI Terkait Transfer Fiktif Rp 1,6 M

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 20:07 WIB
Pekanbaru - Masril, Kepala Unit BRI Kecamatan Tapung Raya, Kampar, Riau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga melakukan transfer fiktif senilai Rp 1,6 miliar. Masril kini ditahan Polres Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (2/03/2011). Menurutnya, Masril harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya kasus transfer fiktif ini dilaporkan oleh Kepala BRI Kabupaten Kampar, Sudarman serta Rustian Marta seorang pegawai di BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua melaporkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dokumen kegiatan usaha. Laporan atau transaksi rekening bank yang dilakukan tersangka sebesar Rp 1,6 miliar itu tanpa disertai uangnya. Hanya dalam catatan ada transper uang, faktanya fiktif," kata Muttaqien.

Dia menjelaskan, kronologi transfer fiktif ini bermula pada Rabu (23/02) lalu. Saat tim pemeriksa internal dari BRI Cabang Bangkinang, Ibukota Kab Kampar melakukan pemeriksaan ke Unit BRI Tapung, ditemukan kejanggalan transaksi.

Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, adanya kejanggalan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Muttaqien, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukaan setoran kas sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang sebanyak itu diketahui ditransfer dari BRI Unit Pasir Pangaraian II ke Unit BRI Tapung.

"Dalam hal ini tersangka membuat laporan adanya transaksi Rp 1,6 miliar, namun dalam pemeriksaan tim BRI Bangkinang, transfer tersebut tidak disertai uangnya. Kejanggalan inilah yang akhirnya tim pemeriksaan internal BRI mencium adanya transaksi fiktif tersebut. Sehingga kasus penggelapan ini dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Muttaqien.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan ditambah denda.

"Kita juga masih memerisa sejumlah saksi dari pihak BRI sendiri serta tim ahli perbankan. Tersangka sekarang sudah kita tahan," jelas Muttaqien.

(cha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads