"Siapa bilang kita diam saja, Gayus itu nantinya akan kita jerat dengan pidana perpajakan," ujar Pane usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Menurut Pane, saat ini PPNS sedang mengembangkan kasus Gayus terkait dengan pidana perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Komisi III, Ahmad Yani mengusulkan agar terpidana 7 tahun penjara dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan dikenakan juga tindak pidana perpajakan.
"Gayus itu seharusnya tidak hanya kena pidana korupsi, tapi kena juga pidana perpajakan. Gayus telah berbohong harta kekayaan," ujar Ahmad Yani saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan mantan Dirjen Pajak, Tjiptarjo.
Menurut Yani, dalam pidana perpajakan seseorang yang tidak memberikan informasi yang benar mengenai hartanya, bisa dikenakan denda 4 kali lipat dari harta.
"Kalau Gayus itu duitnya Rp 300 miliar, kalau kena pidana perpajakan bisa kena denda triliunan dia. Dengan begitu pasti dia nyanyi, darimana uangnya berasal," terangnya.
(her/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini