Pemerintah Segera Keluarkan Larangan Sponsor dan Iklan Rokok di Media

Pemerintah Segera Keluarkan Larangan Sponsor dan Iklan Rokok di Media

- detikNews
Kamis, 17 Feb 2011 11:38 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan larangan sponsor dan iklan rokok di berbagai media massa dan elektronik di Indonesia. Peraturan ini untuk melindungi anak-anak usia sekolah.

"Pemerintah secepatnya akan mengeluarkan peraturan mengenai pelarangan sponsorship dan promosi iklan di media cetak dan elektronik," ujar Menkokesra Agung Laksono.

Hal ini dikatakan dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tembakau dan Susu Formula di Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, peraturan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berada dalam usia sekolah dan juga termasuk masyarakat ekonomi ke bawah. Rencananya, Kemenkokesra akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini ke Presiden.

"Kita akan secepatnya mengajukan RPP ini ke presiden," ucap polisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu mengatakan, pemerintah juga akan membatasi jumlah penjualan rokok dengan menargetkan penjualan rokok tidak kurang dari 20 batang per-bungkus.

"Sehingga harga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat ekonomi kecil dan anak-anak sekolah. Karena sebagian besar yang mengkonsumsi rokok adalah masyarakat ekonomi kecil," terang Endang.

Endang menerangkan, pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tentang RPP Tembakau ini.

"Kita harapkan RPP bisa keluar dalam waktu dekat ini," harapnya.

(fiq/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads