"Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta ," kata ketua majelis hakim Tahsin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (19/1/2011).
Menurut hakim kelakuan Haposan yang tidak meyesali perbuatannya memperberat hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uraiannya, Haposan diyakini hakim turut terlibat penyuapan kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji senilai Rp 500 juta. Uang itu sebagai pelicin supaya kasus PT SAL tidak mangkrak di Mabes Polri.
Sementara untuk kesalahan merintangi pemberantasan korupsi, hakim meyakini Haposan turut mempersulit kasus Gayus saat terbelit perkara di PN Tangerang. Saat itu, Haposan sebagai pengacara Gayus turut merekayasa pengadilan hingga Gayus divonis bebas.
Kesalahan ketiga yang diyakini hakim, Haposan turut terlibat mencairkan uang Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar. Caranya dengan meminta temannya, Andi Kosasih (telah divonis 6 tahun penjara) mengaku sebagai pemilik uang itu. Modus kejahatan yang dilakukan dengan membuat perjanjian palsu seolah-olah terjadi kerjasama properti Gayus-Andi Kosasih.
(Ari/gah)