Pasangan Marlis-Aristo akan Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK

Pasangan Marlis-Aristo akan Gugat Hasil Pilkada Sumbar ke MK

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2010 11:38 WIB
Jakarta - Tim sukses pasangan Marlis Rahman-Aristo Munandar akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilukada Sumbar 2010. Tim yang mengusung pasangan calon incumbent gubernur Sumbar tersebut menilai banyak pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilukada yang diduga dilakukan tim Irwan Prayitno-Muslim Kasim.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Partai Golkar Sumbar, Aguswanto, kepada detikcom melalui telepon, Selasa (13/7/20010).

"Kita juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara di KPU Sumbar kemarin," kata Aguswanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, salah satu item yang akan dijadikan alasan pengajuan gugatan adalah adanya keterlibatan orang asing dalam kampanye pasangan Irwan – Muslim.

"Kita punya bukti berupa rekaman video dan gambar tentang adanya keterlibatan orang asing dalam kampanye pasangan tersebut. Berdasar Pasal 85 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing," katanya.

Lebih lanjut Aguswanto mengatakan, bila pelanggaran tersebut terjadi selama proses Pemilukada maka berdasar Pasal 85 ayat (3) undang-undang tersebut, pasangan yang melakukan pelanggaran bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.

"Gugatan secepatnya akan kita masukkan ke MK. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan temuan itu kepada Panwas Pemilukada Sumbar," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik mengatakan, setelah proses rekapitulasi KPU Sumbar akan menerbitkan penetapan hasil pemilukada Sumbar paling lama pada 15 Juli dan melaporkannya kepada DPRD Sumbar.

"Dalam masa tiga hari setelah penetapan, pasangan calon yang merasa keberatan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, berdasarkan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," katanya.

Seperti diberitakan, KPU Sumbar telah menyelesaikan hasil rekapitulasi Pemilukada Sumbar, Senin (12/7/2010). Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Irwan Prayitno-Muslim Kasim yang diusung PKS, Hanura dan PBR tersebut berhasil memenangi Pemilukada Sumbar dengan perolehan 657.763 suara (32,44%) dari total 2.027.780 suara sah.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads