Hubungan Misbakhun-Century dan Kejanggalan L/C US$ 22,5 Juta

Kasus L/C Bank Century

Hubungan Misbakhun-Century dan Kejanggalan L/C US$ 22,5 Juta

- detikNews
Senin, 01 Mar 2010 12:26 WIB
Jakarta - Politisi PKS Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan kuat dengan Bank Century. Karena itulah, Misbakhun mendapat kemudahan L/C dari Century. Namun, sejumlah kejanggalan menyelimuti L/C yang diminta PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dimiliki Misbakhun.

Meski banyak isu berseliweran bahwa Misbakhun termasuk orang dalam Bank Century, namun bukti mengenai hal itu tidak ada. Nama Misbakhun tidak pernah tercatat dalam kaitan operasional dan manajemen Bank Century.

Namun, hubungan Misbakhun dengan Teguh Boentoro, yang merupakan konsultan pajak Bank Century, tidak bisa dibantah. Teguh adalah konsultan pajak dari PB Taxand. Sedangkan Misbakhun adalah mantan petugas pajak di Ditjen Pajak Departemen Keuangan dari 1992 hingga 2005. Misbakhun kini anggota DPR dari PKS, sedangkan Teguh kabarnya sudah kabur keΒ  Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedekatan hubungan antara Misbakhun dengan Teguh berlanjut hingga pembelian saham PT SPI pada 8 Oktober 2007. Sebelumnya, Teguh adalah pemilik 99% PT SPI. Sedangkan 1% saham sisanya dimiliki oleh Franky Ongkowardoyo. Teguh sebagai komisaris utama (komut) dan Franky sebagai direktur utama (dirut).

Setelah pembelian oleh Misbakhun, kepemilikan saham PT SPI pun berubah. Misbakhun memiliki saham 99% saham SPI dan menjadi komut. Sedangkan Franky memiliki 1% saham dan tetap menjadi dirut. Disebut-sebut perusahaan ini bergerak dalam pengolahan biji plastik.

Tak lama setelah membeli saham itu, Misbakhun mengajukan L/C US$ 22,5 juta. Pengajuan L/C ini karena PT SPI mengimpor Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading, Singapura. Pengajuan Misbakhun disetujui oleh manajemen Bank Century LC pada 19 November 2007. Namun, pengucuran L/C ini penuh kejanggalan.

Walaupun sudah menjual PT SPI ke Misbakhun, Teguh tetap memiliki perusahaan lainnya, bernama PT Citra Senantiasa Abadi (PT CSA). Dia tercatat sebagai pemilik 99% saham PT CSA dan menjadi komisaris utama. Menariknya, PT CSA juga mendapat L/C dari Bank Century senilai US$ 19,9 juta.

Kejanggalan L/C Century


Meski L/CΒ  US$ 22,5 juta sudah disetujui direksi Bank Century pada 19 November 2007, namun anehnya dana jaminan deposito itu baru dibuatkan oleh PT SPI pada 22 November 2007. L/C itu disetujui dengan nilai uang jaminan US$ 4,5 juta. Seharusnya, jaminan itu dilakukan bersamaan dengan persetujuan pencairan L/C.

Kejanggalan lain, pemilik deposito yang menjadi penjamin L/C PT SPI dan PT CSA adalah orang yang sama, berinisial J dan atau TS, bukan Misbakhun dan Teguh. Siapa dua 'bandar' ini hingga saat ini masih misterius.

Kejanggalan lainnya, persyaratan L/C yang diajukan PT SPI dan CSA tidak lazim dan sangat berisiko. Sumber detikcom menjelaskan bahwa tidak ada dokumen asli yang diajukan oleh PT SPI dan CSA. Selain itu, barang yang dibeli ternyata tidak sesuai yang dipesan.

Bentuk kejanggalan lainnya adalah fasilitas L/C PT SPI telah dicairkan sebelum analisis dilakukan. Kabarnya fasilitas L/C telah dicairkan tanpa didahului dengan analisis dan tanpa ada survei.

Pelabuhan mana yang dituju untuk impor condensate juga tidak jelas dalam dokumen L/C. Dalam dokumen itu hanya dijelaskan 'any port in Indonesia'. Hal ini dinilai tidak lazim.

Kejanggalan selanjutnya adalah barang condensate diimpor. Apakah barang ini memang benar-benar didatangkan ke Indonesia? Saat ini masih misterius.

10 L/C bermasalah

Berikut daftar 10 Penerima L/C yang bermasalah:

1. PT POlymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta

Dari 10 L/C bermasalah ini, baru empat L/C yang selesai disidik polisi. Pemilik Bank Century Robert Tantular telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan kejahatan perbankan dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, saat ini kasus ini masih dalam tahap kasasi di MA.

Polisi mengaku telah mendapatkan data mengenai enam L/C bermasalah lainnya, termasuk L/C PT SPI milik Misbakhun dan PT CSA milik Teguh Boentoro. Polisi akan menyelidiki kasus enam L/C lainnya ini. (asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads