Dilaporkan Memeras Terdakwa, 10 Jaksa Kejati Sulsel Diperiksa Jamwas

Dilaporkan Memeras Terdakwa, 10 Jaksa Kejati Sulsel Diperiksa Jamwas

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 15:43 WIB
Makassar - 10 Jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kesepuluh jaksa itu diduga melakukan tindakan pemerasan saat menangani perkara hukum.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (24/2/2010). Kesepuluh jaksa tersebut adalah AM, AK, WJ, dan DY dari bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel dan YH, MD, AMD, IY, NN dan RP dari bagian Pidana Umum Kejati Sulsel. Satu orang lainnya, PL, yang bertugas sebagai staf Tata Usaha Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel, Adjat Sudrajat mengatakanย  dari 10 jaksa itu, 3 di antaranya diduga kuat terlibat langsung dalam kasus pemerasan. Ketiga jaksa itu adalah jaksa AMD yang diduga memeras keluarga terdakwa kasus narkoba Rp 60 juta, AM dan jaksa AK terkait dugaan pemerrasan terhadap tersangka korupsi BTN Syariah, Jusmin Jawi, sebesar Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adjat mengakui,ย  pemeriksaan 10 anak buahnya itu terkendala kurangnya kerjasama dari pelapor. Sebagai contoh, Adjat mengakuย  sudah 2 kali meminta Jusmin Jawi memberikan keterangan pada tim pemeriksa. Namun Juswin tidak datang. Hal ini sangat menghambat proses pemeriksaan.

"Ketidak hadiran Jusmin jangan sampai berkesan bahwa kedua belah pihak berupaya memutarbalikkan fakta, apalagi kealpaannya tidak dapat memberikan alat bukti yang cukup pada pemeriksa, jadi susah obyektif," ujar Adjat.

Membantah


Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Jaksa AK membantah telah melakukan pemerasan terhadap Jusmin. Dia berbalik menuding, Jusmin berusaha membelokan perhatian publik dalam kasus korupsi BTN Syariah sebesar Rp 44 miliar.

"Kalau diancam mau dibunuh ketika menjalankan tugas saya sebagai jaksa sudah biasa, tapi kalau difitnah memeras, sungguh membuat saya dan keluarga di rumah sakit hati," ujar AK yang juga mengaku pernah sekarat karena disantet ketika memenjarakan koruptor di Poso tahun 2008 silam.


(mna/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads