Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya

Mengenal Pemakzulan (3-Habis)

Wapres Bisa Jadi Presiden, Kemudian Memilih Wakilnya

- detikNews
Jumat, 22 Jan 2010 18:44 WIB
Jakarta - Meski tidak selalu linear dengan pencopotan presiden dan atau wakil presiden, pemakzulan biasanya berimbas pada pencopotan. Hal ini disebabkan sudah hilangnya legitimasi presiden dan atau wakil presiden karena terbukti melanggar hukum lewat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana jika Presiden dicopot dari jabatannya?

Pasal 8 ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Dengan kata lain, Wapres otomatis menduduki jabatan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan (hanya) kepala pemerintahan, dia jadi presiden," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (22/1/2010).

Jimly menjelaskan, sebagai seorang presiden, 'wapres lama' bisa memilih wakilnya lewat mekanisme yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Proses yang sama juga dilakukan jika yang dicopot adalah wakil presiden. Lalu bagaimana jika presiden dan wakil presiden dicopot sekaligus?

Pasal 8 ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945 menyebutkan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

"Menlu, Mendagri dan Menhan itu triumvirat yang menjalankan pemerintahan sebelum pemerintahan baru terbentuk," jelas Jimly.

"Dalam konteks politik sekarang, seandainya terjadi, Demokrat cs dan PDIP-Gerindra cs yang berhak mengajukan capres dan cawapres. Golkar dan Hanura tak bisa mengajukan, karena pasangannya di urutan nomor tiga," jelas Jimly lagi. (lrn/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads