Kecelakaan Lalu Lintas, Istri Meninggal dan Suami Masuk Penjara

Kecelakaan Lalu Lintas, Istri Meninggal dan Suami Masuk Penjara

- detikNews
Senin, 11 Jan 2010 12:44 WIB
Solo - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah itulah yang tepat untuk menggambarkan kondisi keluarga Lanjar Sriyanto. Keluarga sederhana ini mengalami kecelakaan lalu lintas. Istri Lanjar meninggal, anaknya menderita luka. Lanjar sendiri saat ini harus mendekam di penjara karena dinilai lalai.

Ceritanya berawal pada 21 September 2009, atau pada lebaran hari kedua tahun lalu. Dengan sepeda motor, Lanjar memboncengkan Saptaningsih, istrinya, dan Samto Warih Waluyo, anak tunggalnya. Dari Boyolali, rumah orangtua Sapta, mereka melaju menuju rumah kos mereka di Solo.

Sesampai di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar, motornya menabrak mobil Suzuki Carry yang berada di depannya. Motor terjatuh, Sapta dan Warih terpental. Dari arah berlawanan mobil Isuzu Panther menghantam tubuh Sapta. Sapta meninggal seketika. Sedangkan Warih mengalami luka di dahi karena terbentur aspal.

Kemalangan tak berhenti di situ. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka dan melanggar Pasal 359 jo Pasal 360 KUHP. Setelah dilimpahkan ke Kejari pada 9 Desember 2009, buruh bangunan asal Kalitirto, Berbah, Sleman, tersebut resmi ditahan.

Lanjar pertama kali disidangkanpada 18 Desember lalu, tanpa didampingi pengacara. Demikian pula pada persidangannya yang kedua. Dengan ancaman pelanggaran pasal tersebut, dia terancam hukuman lima tahun. Padahal untuk ancaman hukuman di atas satu tahun, seorang terdakwa harus didampingi pengacara.

Baru pada persidangan ketiga, Kamis (7/1/2010), sejumlah pengacara dari Solo mendampinginya. M Taufiq, salah seorang dari pengacara tersebut, menilai pengadilan terhadap Lanjar sebagai pengadilan yang tak memenuhi rasa keadilan.

"Terdakwa tidak bisa dipersalahkan dalam kasus tersebut. Dia sama sekali tidak lalai atas kematian istrinya. Yang lalai adalah yang menabraknya hingga meninggal. Sedangkan yang menabrak itu sejauh ini tidak dijadikan tersangka," ujar Taufiq.
(mbr/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads