"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, di Kantornya, Jl Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2009).
Lebih lanjut Hendrayana menjelaskan, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU itu sudah disusun sejak Menkominfo dijabat oleh Sofyan Djalil. Sekarang itu masuk Prolegnas," ucap Hendrayana.
Dikatakan dia, LBH Pers telah melakukan penelitian untuk mengkritisi RUU Tipiti. Pertemuan pun sudah dilakukan dengan jajaran Depkominfo.
"Saya lihat politik hukum yang dibangun pemerintah ini cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat saja," tandasnya.
(irw/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini