Kejagung Klaim Selamatkan Uang Rp 4,9 T Dari Kasus Korupsi

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Rp 4,9 T Dari Kasus Korupsi

- detikNews
Jumat, 04 Sep 2009 11:40 WIB
Jakarta - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengklaim telah meyelamatkan uang dan aset negara sebesar Rp 4,9 triliun. Jumlah tersebut diperoleh dari beberapa kasus perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

"Jajaran Pidsus Kejaksaan dari bulan Januari sampai dengan Agustus telah berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp 4,9 triliun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Kantornya, Jl Sultan Hasaniddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2009).

Selain itu, sebanyak 984 kasus korupsi sudah disidik oleh bidang pidana khusus selama jangka waktu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"649 kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Beberapa kasus yang saat ini ditangani Kejagung terkait tindak pidana korupsi antara lain, kasus Siminbakum di Depkum HAM, kasus dugaan korupsi di KBRI Thailand, dan KBRI China.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads