"Ada pemborosan dan keseragaman merek," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (25/8/2009).
Dari segi aspek pelaksanaan, kata Lambok, terdapat juga ketidakoptimalan dalam aplikasi di daerah. Hal ini terjadi karena KPU terlalu terburu-buru dalam menjalankannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sedang kumpulkan informasi di KPU pusat dan uji petik di 8 daerah. Kita ingin lihat bagaimana proses tender di daerah juga," jelasnya.
Lambok menegaskan, pihaknya akan fokus pada dugaan penyelewengan dalam proses tender murni. Nilai proyeknya mencapai Rp 50 miliar.
(mad/rdf)