"Apa yang telah dialami pasien itu merupakan kasus malpratek. Kami dari pengacara siap memberikan bantuan hukum terhadap keluarga pasien untuk melakukan gugatan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut,"kata M Kapitra Ampera, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (14/07/2009) di Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahab orangtua dari bocah malang itu, merupakan dari sekian banyak keluarga miskin di Riau. Wahab kesehariannya hanya sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahab yang tidak mengerti hukum tidak tahu apakah akan membawa kasus ini ke pihak yang berwajib. Atas ketidakmengertian inilah, pihak yang bertanggungjawab atas kasus yang menimpa Komaruddin seakan menganggap sepele dan menyebut hal itu hanya human error dan tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
"Saya akan dampingi keluarga korban untuk mendapatkan haknya di mata hukum. Boleh saja ada pernyataan maaf dari pihak penyelenggara sunatan massal itu. Tapi yang namanya malpratek kasus ini harus kita bawa ke hukum," kata Kapitra yang juga Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia (HAPI).
Menurut Kapitra, dokter yang telah membuat kesalahan sampai kepala kelamin pasien terputus, harus segara dilaporkan ke polisi. Dokter tersebut harus bertanggungjawab secara hukum atas tindak medisnya yang telah membuat orang lain celaka.
"Dokter itu harusnya segera ditangkap dan pihak penyelenggara juga harus bertanggungjawab dalam kasus ini," kata Kapitra.
Sebagaimana diketahui, Komaruddin bocah malang itu ikut dalam sunatan massal di Kecamatan Belilas Kabupaten Inhu pada 7 Juli lalu. Sunatan massal itu diselenggarakan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosialย (BKKKS) Riau dimana salah satu penanggungjawabnya istri Gubernur Riau, Septina Primawati.
Namun dalam sunatan itu, tidak hanya kulit kelaminya yang dipotong, namun kepala kelaminya juga turut dipotong oleh dokter. Dokter yang menyunat mengaku khilaf dalam kasus tersebut.
(cha/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini