"Apa pun nama penayangannya tidak boleh. Secara psikologis mempengaruhi opini," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2009).
KPU tidak punya wewenang memberi sanksi. "Secara etis tidak tetap. Secara yuridis diserahkan kepada KPI," ujar Putu.
Putu menilai angka perolehan suara yang dikumpulkan dalam exit poll MetroTV sama saja quick count. "SBY 50 persen, Mega 19 persen, JK 15 persen, yang tidak menjawab 14 persen. Ini kan beda nama saja dengan quick count," ujarnya.
(van/aan)











































